pengertian identitas nasional
Di susun oleh : Siti Romlah
NIM : 14510123
PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL
Kata Identitas berasal dari kata Identitu, yang memiliki arti
tanda-tanda, ciri-ciri, atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu
yang membedakannya dengan yang lain. Sementara itu kata "nasional"
merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang
diikat oleh kesamaan-kesamaan fisiik, baik fisik seperti budaya, agama dan
bahasa maupun nonfisik seperti cita-cita, keinginan dan tujuan.Himpunan
kelompok inilah yang kemudian disebut dengan identitas bangsa atau identitas
nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok yang diwujudkan dalam
bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut
nasional.
Pengertian Identitas Nasional adalah kumpulan nilai-nilai budaya
yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang
dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan
pancasila dan Bhineka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya.
Pengertian identitas nasional menurut para ahli adalah sebagai
berikut :
1.
Menurut
Dean A. Mix dan Sandria M. Hawley , Identitas nasional adalah bangsa yang
mempunyai bangunan politik seperti ketentuan-ketentuan perbatasan teritorial
pemerintah yang sah dan mendapatkan pengakuan dari negara lain .
2.
Menurut
Koenta Wibisono , identitas nasional adalah manifestasi nilai budaya yang
berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri khas tertentu yang
berbeda dengan bangsa lainnya .
3.
Menurut
Koerniatmante, Identitas nasional secara hukum mengatur mengenai
kewarganegaraan sebagai suatu konsekuensi langsung dari perkembangan
nasionalisme .
4.
Menurut
Hans Kohn , Nasionalisme adalah kesetiaan tertinggi yang di brikan oleh
individu kepada bangsa dan negara.
Hakikat Identitas Nasional kita sebagai bangsa di dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara adalah pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam
penataan kehidupan kita dalam arti yang luas, misalnya di dalam aturan
perundang-undangan atau moral yang secara normatif diterapkan di dalam
pergaulan, baik itu di dalam tataran nasional maupun internasional dan lain sebagainya.
Dengan demikian nilai-nilai budaya yang tercermin di dalam identitas nasional
tersebut bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan
domatis, melainkan sesuatu yang terbuka yang cenderung terus-menerus bersemi
karena adanya hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat. Konsekuensi
dan implikasinya adalah identitas nasional merupakan sesuatu yang terbuka untuk
ditafsir dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam
kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat.
Berbicara mengenai unsur-unsur identitas nasional, maka identitas
nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan itu
merupakan gabungan unsur unsur pembentuk identitas nasional yang meliputi :
(1) Suku Bangsa merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas
nasional. Golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif atau ada sejak
lahir, dimana sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di
Indonesia khususnya, terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis
dengan tidak kurang tiga ratus dialek bahasa.
(2) Agama merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas
nasional. Bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis (didasarkan
pada nilai agama). Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di nusantara yaitu
agama islam, katholik, kristen, hindu, budha dan kong hu cu.
(3) Kebudayaan merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas
nasional. Pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah
perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan
oleh pendukung-pendukung utntuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang
dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak (dalam
bentuk kelakukan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang
dihadapi.
(4) Bahasa merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas
nasional. Dalam hal ini, bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang secara
arbiter dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai
sarana berinteraksi antarmanusia.
Dari unsur unsur identitas nasional di atas, dapat dirumuskan
pembagiannya menjadi tiga bagian yaitu :
(1) Identitas Fundamental, yaitu pancasila sebagai falsafat bangsa,
dasar negara dan ideologi negara.
(2) Identitas Instrumental, yaitu berisi UUD 1945 dan tata
perundang-undangannya. Dalam hal ini, bahasa yang digunakan bahasa Indonesia,
bendera negara Indonesia, lambang negara Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia
yaitu Indonesia Raya.
(3) Identitas Alamiah, yaitu meliputi negara kepulauan dan
pluralisme dalam suku, budaya, bahasa dan agama serta kepercayaan.
Pembentukan Identitas Nasional Dan Terbentuknya Nasionalisme
Indonesia
1. Istilah “Indonesia”
a. Kronologi Penggunaan Istilah “Indonesia”
Tokoh-tokoh yang pernah menggunakan istilah “Indonesia” antara lain
:
Ø J.R Logan : ia menggunakan istilah “Indonesia” untuk menyebut
kepulauan dan penduduk nusantara.
Ø Earl G. Windsor : dalam media milik J.R Logan ia menyebutkan kata
“Indonesia” bagi penduduk nusantara.
Disamping tokoh-tokoh tersebut, ada juga tokoh dari Perhimpunan
Indonesia di negeri Belanda yang mengganti nama Indische Vereeniging menjadi
Indonesische Vereeniging. Mereka juga mempunyai majalah sebagai alat komunikasi
dan alat perjuangan. Nama majalah tersebut adalah “Hindia Putra” yang kemudian
diganti menjadi “Indonesia Merdeka”. Dengan demikian, Indonesische Vereeniging
atau Perhimpunan Indonesia merupakan satu-satunya organisasi pergerakan bangsa
Indonesia yang terus berjuang untuk memperkenalkan istilah Indonesia dimata
dunia Internasional.
Dalam perkembangan selanjutnya, kata “Indonesia” dikukuhkan menjadi
identitas nasional melalui Kongres Pemuda dengan pengucapan ikrar Sumpah Pemuda
tanggal 28 Oktober 1928 yang istilah “Indonesia” tercantum dalam isi Sumpah
Pemuda. Melalui peristiwa Sumpah Pemuda tersebut, istilah Indonesia kemudian
ditetapkan menjadi identitas nasional bangsa dan Negara.
b. Kata “Indonesia” sebagai Identitas kebangsaan (Nasional)
Sejak J.R. Logan menggunakan kata ‘Indonesia” untuk menyebut
penduduk dan kepulauan Nusantara (1850), maka nama atau istilah ‘indonesia”
mulai dikenal. Kemudian, melalui sumpah Pemuda, istilah “Indonesia”
disebarluaskan ke segala penjuru tanah air. Oleh karena itu, penduduknya tidak
lagi menyebut kepulauan Nusantara dengan sebutan Hindia Belanda, tetapi telah
menyebut wilayahnya dengan sebutan Indonesia. Akhirnay, kata “Indonesia”
dikukuhkan kembali malalui Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Daftar pustaka
Ø Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, 2010. Cerdas, Kritis,
Dan Aktif Berwarganegara (Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi).
Penerbit ERLANGGA : Jakarta.
Ø Susarso,Ir.Agus. 2005 .pendidikan Kewarganegaraan.Penerbit
PT GRAMEDIA : Jakarta